Makanan fermentasi seperti acar, kimchi, dan asinan semakin populer di berbagai kalangan. Rasanya yang asam dan segar membuat hidangan ini banyak digemari. Namun, sebagian umat Muslim masih mempertanyakan kehalalannya. Keraguan muncul karena proses fermentasi dapat menghasilkan alkohol alami. Padahal, tidak semua makanan fermentasi otomatis berstatus haram. Penentuan halal bergantung pada bahan, proses, dan ketentuan syariat yang berlaku.
Dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018, makanan hasil fermentasi tetap halal dikonsumsi. Syaratnya, proses pembuatannya tidak menggunakan bahan yang diharamkan. Produk tersebut juga tidak boleh membahayakan kesehatan konsumen. Fatwa itu menjelaskan ketentuan makanan berbeda dengan minuman fermentasi. Untuk makanan, kandungan alkohol alami hasil fermentasi tidak otomatis menjadikannya haram.
Meski begitu, konsumen tetap perlu memperhatikan komposisi setiap produk, terutama kimchi kemasan. Kimchi tradisional sering menggunakan fish sauce atau pasta udang sebagai penyedap rasa. Sebagian produk impor juga memakai bahan tambahan yang belum tentu bersertifikat halal. Karena itu, penting memeriksa label halal dan daftar komposisi sebelum membeli. Produk bersertifikat halal memberikan kepastian lebih bagi konsumen Muslim.
Sementara itu, acar sederhana umumnya dibuat dari mentimun, wortel, bawang, garam, gula, dan cuka. Bahan-bahan tersebut pada dasarnya tergolong halal selama tidak tercampur unsur yang diharamkan. Hal serupa berlaku untuk makanan fermentasi lain berbahan sayuran. Umat Muslim tetap dianjurkan memilih produk dengan bahan yang jelas asal-usulnya. Dengan memahami proses fermentasi dan komposisinya, konsumen dapat menikmati acar maupun kimchi dengan lebih tenang sesuai ketentuan syariat.