Fariz RM kembali menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan lagu berjudul Di Antara Kata.
Laporan tersebut ditujukan kepada Syahravi dan saat ini masih diproses oleh penyidik di Polda Metro Jaya.
Fariz RM bersama tim kuasa hukumnya datang untuk berkoordinasi mengenai perkembangan kasus yang telah berjalan hampir satu tahun.
Menurut pihak Fariz RM, persoalan ini berkaitan dengan penggunaan lagu tanpa izin yang sah dari pemegang hak cipta.
Lagu tersebut disebut diproduksi dan didistribusikan dalam bentuk singel pada platform digital tanpa memperoleh izin yang diperlukan.
Selain itu, karya tersebut juga diklaim sempat dibawakan di atas panggung tanpa persetujuan resmi dari pemilik hak.
Fariz RM menjelaskan bahwa inti permasalahan berada pada hak mekanikal atau mechanical rights.
Hak tersebut merupakan izin yang diperlukan untuk merekam, memperbanyak, dan mendistribusikan sebuah karya musik secara komersial.
Menurutnya, penggunaan lagu tanpa pemenuhan hak tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hak cipta yang berlaku.
Pihak pelapor juga mengungkapkan bahwa sejumlah peringatan telah diberikan sebelum laporan polisi diajukan.
Mulai dari somasi, surat pribadi, hingga komunikasi melalui kuasa hukum disebut telah dilakukan.
Namun upaya tersebut dinilai tidak mendapatkan respons yang memadai sehingga proses hukum akhirnya ditempuh.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia.
Di tengah perkembangan platform digital, persoalan perizinan karya musik menjadi isu yang semakin penting bagi para pencipta lagu.
Para pelaku industri berharap penyelesaian kasus semacam ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.