Kuasa hukum Nikita Mirzani membantah tuduhan yang menyebut kliennya menggunakan telepon genggam selama menjalani masa penahanan. Bantahan itu disampaikan setelah beredar isu di media sosial yang mengklaim Nikita masih aktif berkomunikasi menggunakan ponsel dari dalam rumah tahanan. Menurut tim kuasa hukum, informasi tersebut tidak benar dan tidak didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengacara Nikita menegaskan seluruh aktivitas kliennya selama berada di rumah tahanan mengikuti aturan yang berlaku. Ia mengatakan setiap tahanan berada di bawah pengawasan petugas sehingga penggunaan telepon genggam pribadi tidak diperbolehkan. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa adanya konfirmasi dari sumber resmi.
Selain membantah tuduhan tersebut, kuasa hukum juga menyayangkan munculnya berbagai spekulasi yang dinilai dapat memperkeruh situasi. Menurutnya, penyebaran kabar yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia berharap publik memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan tanpa dipengaruhi rumor di media sosial.
Sementara itu, pihak rumah tahanan diketahui memiliki aturan ketat mengenai barang yang boleh dibawa oleh warga binaan maupun tahanan. Penggunaan alat komunikasi pribadi umumnya dilarang, kecuali dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan serta ketertiban selama masa penahanan.
Hingga kini, belum ada bukti resmi yang menunjukkan Nikita Mirzani menggunakan telepon genggam selama berada di dalam rumah tahanan. Kuasa hukumnya menegaskan akan terus mengikuti proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum dan tidak menyebarkan kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.