Dua personel grup musik Massive Attack dilarang memasuki Singapura setelah mengibarkan bendera Palestina dalam sebuah pertunjukan. Keduanya adalah Robert ā3Dā Del Naja dan drummer Damon Reece. Larangan tersebut berkaitan dengan aksi mereka ketika tampil dalam konser di Singapura pada November 2025. Keputusan itu kemudian dikonfirmasi pemerintah Singapura pada akhir Juli 2026.
Insiden terjadi ketika Massive Attack tampil di Fort Canning Park pada 23 November 2025. Del Naja dan Reece mengibarkan bendera Palestina ketika berada di atas panggung. Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan izin pertunjukan yang telah diberikan sebelumnya. Singapura memiliki aturan ketat mengenai penggunaan simbol politik dalam acara hiburan publik.
Kementerian Dalam Negeri Singapura menyatakan kedua musisi telah melanggar persyaratan yang berlaku untuk pertunjukan tersebut. Otoritas kemudian menetapkan Del Naja dan Reece tidak memenuhi syarat untuk memperoleh izin masuk Singapura. Keputusan tersebut berlaku untuk perjalanan mereka ke negara itu pada masa mendatang.
Massive Attack kemudian mengecam keputusan pemerintah Singapura melalui pernyataan yang disampaikan secara terbuka. Grup asal Bristol tersebut memang dikenal lantang menyuarakan dukungan terhadap Palestina. Mereka sebelumnya terlibat dalam berbagai kegiatan solidaritas dan kampanye terkait konflik Gaza. Sikap politik tersebut juga beberapa kali mereka tampilkan dalam konser internasional.
Kasus ini menunjukkan perbedaan antara kebebasan ekspresi musisi dan aturan pertunjukan di setiap negara. Pemerintah Singapura menegaskan penyelenggara serta artis asing harus mematuhi ketentuan izin yang telah disepakati. Sementara Massive Attack mempertahankan pandangan bahwa musisi memiliki hak menyampaikan solidaritas kemanusiaan. Larangan terhadap Del Naja dan Reece akhirnya memperpanjang perdebatan mengenai ekspresi politik dalam pertunjukan musik internasional.