Richard Lee Protes Sidang Ditunda Imbas JPU Gagal Hadirkan Saksi

0 0
Read Time:1 Minute, 15 Second

Dokter Richard Lee kembali menjalani proses hukum terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Richard berstatus sebagai terdakwa. Namun, salah satu agenda pemeriksaan saksi harus tertunda karena saksi dari Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dihadirkan. Kondisi tersebut memicu kekecewaan dari pihak Richard terhadap jalannya persidangan.

Richard sebelumnya menyatakan siap menghadapi persidangan dan membuka fakta yang menurutnya belum diketahui publik. Agenda pembuktian memang memasuki tahap pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU. Richard mempertanyakan ketidakhadiran saksi karena dirinya telah meluangkan waktu untuk mengikuti persidangan. Ia berharap proses hukum dapat berjalan efektif tanpa penundaan yang dianggap tidak diperlukan.

Persidangan sebelumnya pada 23 Juli 2026 menghadirkan saksi pelapor dari pihak penuntut umum. Tim kuasa hukum Richard menyoroti sejumlah jawaban saksi yang dinilai tidak memberikan penjelasan terperinci. Mereka juga mempertanyakan informasi mengenai pembelian produk yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Menurut pihak Richard, keterangan saksi diperlukan untuk membuat duduk perkara semakin jelas.

Kasus ini bermula dari dugaan peredaran produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan keamanan dan mutu. Jaksa juga mendakwa Richard terkait dugaan pelanggaran terhadap hak konsumen. Richard sebelumnya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak keberatan itu pada 14 Juli 2026.

Penolakan eksepsi membuat persidangan berlanjut menuju tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi. Richard tetap memiliki hak membantah dakwaan serta menghadirkan bukti selama persidangan berlangsung. Sementara itu, JPU bertugas membuktikan dakwaan melalui saksi dan alat bukti di persidangan. Status bersalah atau tidaknya Richard nantinya ditentukan berdasarkan putusan majelis hakim.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %