Selebgram Clara Shinta kembali menegaskan bantahannya atas tudingan menerima uang titipan senilai Rp13 miliar. Untuk memperkuat pernyataannya, Clara membawa sejumlah bukti tambahan yang diklaim menunjukkan sumber kekayaannya berasal dari hasil kerja dan bisnis yang telah dirintis selama bertahun-tahun.
Bukti tersebut disampaikan Clara setelah melaporkan mantan suaminya, Denny Goestaf alias DG, ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada 4 Juni 2026. Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/B/3983/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Clara membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya menerima titipan uang Rp13 miliar dari pihak tertentu. Ia menyatakan tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kondisi keuangannya yang berkembang secara bertahap dari hasil usaha sendiri.
Menurut Clara, ia telah menyiapkan dokumen berupa rekening koran dan catatan keuangan yang menunjukkan perjalanan usahanya sejak awal. Ia mengaku memulai bisnis dari kondisi keuangan yang sangat sederhana sebelum akhirnya berhasil membangun berbagai aset yang dimilikinya saat ini.
Clara juga menegaskan bahwa tidak pernah ada dana miliaran rupiah yang masuk secara tiba-tiba ke rekening pribadinya. Ia menyebut seluruh transaksi keuangannya dapat ditelusuri dan memiliki catatan yang jelas.
Kuasa hukum Clara, Moh. Akil Rumaday, mengatakan tudingan tersebut telah merugikan kliennya secara pribadi maupun materiil. Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan yang kini menjadi perhatian publik.
Polemik mengenai dugaan uang titipan Rp13 miliar bermula dari pernyataan yang disampaikan mantan suaminya kepada publik. Namun Clara menilai tuduhan tersebut hanya berdasarkan asumsi dan tidak didukung bukti yang kuat.
Hingga kini, kasus tersebut masih berproses di kepolisian. Clara menyatakan siap membuka bukti tambahan apabila diperlukan untuk membuktikan bahwa seluruh kekayaan yang dimilikinya berasal dari hasil kerja keras dan bukan dari uang titipan seperti yang dituduhkan.