Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Tiket Pesawat Ekonomi selama periode libur sekolah. Kebijakan ini bertujuan meringankan biaya perjalanan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan mobilitas dan aktivitas sektor pariwisata di berbagai daerah.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menanggung sebagian komponen PPN tiket pesawat domestik kelas ekonomi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya insentif ini, harga tiket yang dibayar masyarakat diharapkan menjadi lebih terjangkau sehingga minat bepergian selama masa liburan meningkat.
Pemerintah menilai sektor transportasi udara memiliki peran penting dalam mendukung pergerakan wisatawan dan aktivitas ekonomi. Penurunan harga tiket diharapkan memberikan dampak positif bagi industri penerbangan, perhotelan, restoran, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di destinasi wisata.
Masyarakat diimbau membeli tiket melalui maskapai atau agen perjalanan resmi agar memperoleh manfaat insentif sesuai ketentuan. Selain itu, calon penumpang juga disarankan memperhatikan periode pembelian dan jadwal penerbangan yang termasuk dalam program pemerintah tersebut.
Pemerintah berharap insentif PPN ini mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional selama musim liburan. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mempercepat pemulihan sektor pariwisata dan transportasi yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia.