Pemerintah Korea Selatan memperpanjang kebijakan Bebas Biaya Visa Korea Selatan bagi wisatawan Indonesia hingga 31 Desember 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong pemulihan sektor pariwisata dan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan asing.
Kebijakan ini berlaku untuk visa kunjungan jangka pendek rombongan (C-3-2). Wisatawan tidak lagi dikenakan biaya administrasi visa yang sebelumnya sebesar 18.000 won atau sekitar Rp210 ribu.
Selain pembebasan biaya, Korea Selatan juga masih menjalankan program bebas visa sementara bagi wisatawan Indonesia yang bepergian dalam rombongan. Program tersebut berlaku untuk grup berisi minimal tiga orang yang didaftarkan melalui agen perjalanan resmi. Masa tinggal diberikan hingga 15 hari.
Pemerintah Korea Selatan berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kunjungan wisatawan dari Indonesia. Indonesia dinilai sebagai salah satu pasar penting bagi industri pariwisata Negeri Ginseng. Program ini juga diharapkan memperkuat hubungan pariwisata kedua negara.
Wisatawan yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Korea Selatan. Persyaratan itu mencakup penggunaan agen perjalanan resmi, paspor yang masih berlaku, serta ketentuan perjalanan sesuai program yang berlaku. Masyarakat disarankan memeriksa informasi terbaru sebelum melakukan perjalanan.