JPU Tolak PK Nikita Mirzani terkait TPPU dan Kasus ITE

0 0
Read Time:1 Minute, 14 Second

Jaksa Penuntut Umum atau JPU menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sikap tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026. Jaksa menilai permohonan PK tidak memenuhi alasan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak permohonan tersebut.

Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak mengandung novum atau bukti baru yang dapat mengubah putusan sebelumnya. Jaksa juga menilai seluruh fakta hukum telah dipertimbangkan pada proses persidangan sebelumnya. Oleh sebab itu, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinilai tetap memiliki dasar yang kuat. Seluruh argumentasi tersebut disampaikan dalam jawaban resmi atas permohonan PK Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Nikita Mirzani tetap mempertahankan permohonan PK yang telah diajukan kepada pengadilan. Pihaknya meyakini masih terdapat alasan hukum yang layak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Mereka berharap hakim dapat menilai seluruh bukti dan argumentasi secara objektif. Proses persidangan pun akan berlanjut sesuai tahapan yang telah ditentukan. Putusan akhir mengenai permohonan PK akan ditetapkan setelah seluruh agenda sidang selesai.

Majelis hakim belum mengambil keputusan atas permohonan PK tersebut pada sidang kali ini. Hakim masih akan mempelajari seluruh dokumen dan pendapat dari masing-masing pihak sebelum menjatuhkan putusan. Proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di peradilan Indonesia. Semua pihak diminta menghormati jalannya persidangan hingga putusan resmi dibacakan. Perkembangan perkara ini masih akan berlanjut dalam agenda sidang berikutnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %