Pemerintah memperketat pengawasan terhadap Kapal Wisata Labuan Bajo dengan melarang kapal yang masih memiliki tunggakan pajak untuk beroperasi. Kebijakan tersebut diterapkan guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus menciptakan tata kelola pariwisata yang lebih tertib.
Pemerintah menyatakan setiap operator kapal wisata wajib memenuhi seluruh kewajiban perpajakan sebelum memperoleh izin berlayar. Kapal yang belum melunasi tunggakan tidak akan mendapatkan rekomendasi operasional hingga seluruh kewajibannya diselesaikan.
Langkah ini dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah daerah, otoritas pelabuhan, dan instansi terkait. Pengawasan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh kapal wisata mematuhi aturan yang berlaku.
Pemerintah menilai kepatuhan pajak penting untuk mendukung pembangunan daerah, termasuk peningkatan infrastruktur dan pelayanan di kawasan wisata Labuan Bajo. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil bagi seluruh pelaku industri pariwisata.
Pelaku usaha kapal wisata diimbau segera menyelesaikan kewajiban perpajakan agar dapat kembali beroperasi. Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan menjaga tata kelola pariwisata yang transparan dan berkelanjutan sehingga Labuan Bajo tetap menjadi destinasi unggulan bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.