Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta terus mematangkan rencana penerapan kawasan Malioboro bebas kendaraan bermotor selama 24 jam. Kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada November 2026. Saat ini, pemerintah masih menyempurnakan berbagai aspek teknis. Salah satu fokus utama adalah penataan sistem parkir dan pengaturan akses menuju kawasan wisata tersebut. Langkah ini diharapkan menciptakan Malioboro yang lebih nyaman bagi pejalan kaki sekaligus mendukung pariwisata berkelanjutan.
Dinas Perhubungan DIY menegaskan konsep yang diterapkan bukan menambah kantong parkir di kawasan inti Malioboro. Pemerintah akan memperkuat sistem park and ride dan park and walk. Pengunjung diarahkan memarkir kendaraan di kawasan penyangga. Perjalanan kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki, menggunakan Trans Jogja, becak, andong, atau transportasi ramah lingkungan lainnya. Sistem parkir pintar juga disiapkan agar wisatawan dapat mengetahui ketersediaan lahan parkir secara real time.
Selain parkir, pemerintah juga membahas pengaturan jalan-jalan sirip di sekitar Malioboro. Jalur tersebut menjadi akses menuju hotel, pertokoan, dan distribusi barang. Kendaraan logistik nantinya akan diatur melalui jadwal khusus agar tidak mengganggu aktivitas pejalan kaki. Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemda DIY juga terus berkoordinasi untuk memastikan rekayasa lalu lintas berjalan efektif setelah kebijakan diterapkan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menjadikan Malioboro sebagai kawasan wisata yang lebih ramah pejalan kaki. Kemacetan, polusi, dan kendaraan yang melintas di pusat kawasan diharapkan dapat berkurang. Wisatawan juga akan memperoleh pengalaman yang lebih nyaman saat menikmati suasana Malioboro. Pemerintah berharap penataan tersebut mampu meningkatkan kualitas destinasi wisata sekaligus mendukung mobilitas yang lebih efisien dan berkelanjutan.