Sidang gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2026. Agenda persidangan kali ini memasuki tahap mediasi yang dipimpin hakim mediator. Ruben dan Sarwendah sama-sama hadir untuk menjalani proses tersebut. Mediasi menjadi tahapan wajib sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Ruben sebelumnya mengajukan gugatan hak asuh atas kedua putrinya setelah menilai kesepakatan pengasuhan pascacerai belum berjalan sesuai harapan. Melalui kuasa hukumnya, Ruben berharap ada kepastian hukum mengenai hak bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak-anaknya. Kehadiran Ruben dalam mediasi juga menjawab anggapan bahwa dirinya menghindari proses persidangan. Pihaknya menegaskan fokus utama tetap pada kepentingan terbaik bagi anak-anak.
Di sisi lain, Sarwendah datang didampingi tim kuasa hukumnya dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum. Ia berharap mediasi dapat menghasilkan penyelesaian yang baik tanpa memperpanjang konflik. Menurut pihak Sarwendah, kepentingan dan kenyamanan anak tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, proses mediasi diharapkan membuka ruang komunikasi antara kedua belah pihak.
Usai mediasi, Ruben memilih tidak mengungkap materi pembahasan karena merupakan pokok perkara. Ia meminta publik menghormati jalannya proses hukum yang masih berlangsung. Sementara itu, hasil mediasi belum menghasilkan kesepakatan sehingga sidang dijadwalkan kembali pada 6 Agustus 2026. Pengadilan memberi kesempatan kepada kedua pihak untuk melanjutkan upaya perdamaian sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.