Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 14 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya pada triwulan II 2026. Temuan tersebut diumumkan dalam hasil pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di Indonesia. BPOM menyatakan seluruh produk melanggar ketentuan keamanan kosmetik yang berlaku. Sebagian produk merupakan hasil kontrak produksi, sementara lainnya merupakan produk lokal dan impor. Seluruh temuan telah dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
BPOM menemukan kandungan merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, klobetasol propionat, dan mometason furoat. Petugas juga mendeteksi penggunaan pewarna Merah K10 yang dilarang dalam kosmetik. Merkuri dapat menyebabkan kerusakan ginjal, gangguan saraf, hingga perubahan warna kulit permanen. Hidrokuinon berisiko memicu iritasi serta ochronosis jika digunakan tanpa pengawasan medis. Beberapa bahan lainnya berpotensi meningkatkan risiko kanker dan mengganggu perkembangan janin.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan tidak ada toleransi terhadap kosmetik mengandung bahan berbahaya. BPOM mencabut izin edar produk yang memenuhi unsur pelanggaran. Otoritas juga memerintahkan penarikan serta penghentian sementara produksi dan distribusi produk terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan jangka panjang. BPOM akan menindaklanjuti pelanggaran yang mengandung unsur pidana sesuai ketentuan hukum.
BPOM mengimbau masyarakat selalu memeriksa izin edar sebelum membeli produk kosmetik. Konsumen dapat memastikan legalitas melalui situs resmi Cek BPOM atau aplikasi resminya. Masyarakat juga diminta menghentikan penggunaan produk yang masuk daftar temuan BPOM. Jika mengalami efek samping, pengguna sebaiknya segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. Kewaspadaan konsumen menjadi langkah penting untuk mencegah dampak serius akibat kosmetik berbahaya.