Bersihkan Karang Gigi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Caranya

0 0
Read Time:1 Minute, 12 Second

Membersihkan karang gigi atau scaling dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan syarat tertentu. Layanan ini termasuk dalam manfaat Jaminan Kesehatan Nasional apabila dilakukan berdasarkan indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika. Peserta tidak dapat langsung meminta tindakan scaling tanpa pemeriksaan dokter gigi terlebih dahulu. Karena itu, prosedur pelayanan harus mengikuti ketentuan yang berlaku di fasilitas kesehatan.

Peserta harus terlebih dahulu datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter gigi. Dokter akan memeriksa kondisi gigi dan gusi untuk menentukan apakah terdapat indikasi medis yang memerlukan pembersihan karang gigi. Jika memenuhi syarat, tindakan scaling dapat dilakukan sesuai kebutuhan. BPJS Kesehatan menanggung layanan tersebut paling banyak satu kali dalam satu tahun, sesuai indikasi medis.

Apabila kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter di FKTP dapat memberikan rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lanjutan. Selama prosedur mengikuti alur rujukan JKN dan sesuai indikasi medis, biaya tindakan dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, jika scaling dilakukan atas permintaan pribadi tanpa alasan medis atau di luar prosedur yang berlaku, biayanya menjadi tanggung jawab peserta.

Selain memanfaatkan layanan scaling, peserta tetap dianjurkan menjaga kesehatan gigi dengan menyikat gigi dua kali sehari menggunakan pasta gigi berfluoride. Membersihkan sela gigi menggunakan benang gigi dan mengurangi konsumsi makanan manis juga membantu mencegah pembentukan karang gigi. Pemeriksaan gigi secara rutin setiap enam bulan sekali dapat mendeteksi masalah sejak dini. Dengan perawatan yang tepat, kesehatan gigi dan gusi dapat tetap terjaga sekaligus mengurangi risiko penyakit mulut di kemudian hari.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %