Richard Lee Tuding Saksi Berbelit dan Bohong di Sidang

0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat Richard Lee kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam agenda pemeriksaan saksi, Richard Lee menilai keterangan yang disampaikan salah satu saksi tidak konsisten. Ia bahkan menyebut saksi memberikan jawaban berbelit-belit dan tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya. Pernyataan tersebut disampaikan usai persidangan kepada awak media.

Richard Lee menyoroti beberapa bagian keterangan saksi yang dinilai berubah dibandingkan dengan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. Menurutnya, saksi beberapa kali mengaku lupa atau tidak mengetahui detail penting terkait asal-usul pembelian produk yang menjadi barang bukti. Ia juga mempertanyakan kronologi pembelian dan proses pembukaan kemasan produk yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Richard menilai inkonsistensi tersebut perlu menjadi perhatian majelis hakim.

Pihak kuasa hukum Richard Lee turut menyampaikan keberatan atas jawaban saksi selama persidangan. Mereka menilai saksi tidak dapat menjelaskan sejumlah fakta yang sebelumnya menjadi dasar pelaporan. Tim kuasa hukum juga menegaskan produk yang dipermasalahkan diduga dibeli dari toko pihak ketiga, bukan dari toko resmi milik Richard Lee. Isu tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan dalam agenda pembuktian di persidangan.

Sementara itu, proses persidangan masih terus berlanjut dan belum memasuki tahap putusan. Sebelumnya, majelis hakim telah menolak eksepsi yang diajukan Richard Lee sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum terus menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan, sedangkan tim kuasa hukum Richard Lee diberikan kesempatan menguji keterangan para saksi melalui pemeriksaan silang.

Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang disampaikan selama persidangan sebelum mengambil keputusan. Pernyataan Richard Lee yang menuding saksi berbelit-belit dan berbohong merupakan bagian dari pembelaan pihak terdakwa. Di sisi lain, penilaian mengenai kredibilitas saksi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %