JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam dugaan manipulasi foto keluarga yang dilakukan dalam kasus viral Rio Damar di media sosial. MUI menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi mencederai hak anak dan keluarga yang fotonya digunakan tanpa izin.
Kasus ini mencuat setelah akun Threads bernama Rio Damar diduga mengunggah foto keluarga milik orang lain. Foto tersebut diedit dengan menghapus sosok ibu, lalu disertai narasi yang mempromosikan konsep gay parenting. Belakangan, pemilik asli foto memberikan klarifikasi bahwa gambar tersebut merupakan foto keluarganya yang telah dimanipulasi tanpa persetujuan.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah, menegaskan setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dalam lingkungan keluarga yang sehat serta terlindungi dari segala bentuk eksploitasi. Menurutnya, penggunaan foto anak untuk kepentingan propaganda tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, hukum, maupun sosial.
MUI juga menilai dugaan manipulasi foto tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Organisasi itu menyebut terdapat indikasi pelanggaran terhadap hak anak yang dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain MUI, anggota Komisi III DPR RI turut meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pencatutan identitas dan manipulasi foto tersebut. DPR menegaskan anak merupakan subjek hukum yang wajib dilindungi dan tidak boleh dijadikan alat untuk membangun opini maupun propaganda di ruang digital.
Kasus Rio Damar pun menjadi sorotan luas di media sosial. Warganet ramai mengecam dugaan penggunaan foto keluarga tanpa izin dan berharap proses hukum dilakukan apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian publik.Informasi tambahan cuman di AYAMTOTO yang wede nya gacor terus