BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat Indonesia. Namun, tidak seluruh penyakit maupun pelayanan medis otomatis mendapatkan penjaminan dari program tersebut. Ketentuan layanan yang tidak dijamin diatur melalui Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Hingga 2026, terdapat 21 kategori pelayanan yang dikecualikan dari manfaat JKN.
Kategori tersebut mencakup pelayanan akibat wabah atau kejadian luar biasa dan tindakan untuk tujuan estetika. Perawatan ortodonti, pelayanan kesehatan di luar negeri, serta tindakan medis eksperimental juga tidak dijamin. Pengobatan alternatif yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan turut dikecualikan. Layanan akibat ketergantungan alkohol atau obat tertentu juga termasuk dalam ketentuan tersebut.
BPJS Kesehatan juga tidak menjamin pengobatan infertilitas dan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan. Alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga turut masuk kategori yang dikecualikan. Pelayanan pada fasilitas kesehatan tanpa kerja sama BPJS juga tidak dijamin, kecuali dalam kondisi darurat. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain juga tidak boleh memperoleh pembiayaan ganda.
Pengecualian lainnya berkaitan dengan layanan kesehatan tertentu akibat kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas. Penjaminannya dapat mengikuti program atau pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan kesehatan tertentu terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri juga memiliki mekanisme tersendiri. Pelayanan dalam rangka bakti sosial serta layanan yang tidak berhubungan dengan manfaat JKN juga dikecualikan.
Meski demikian, istilah “21 penyakit” sebenarnya kurang tepat karena daftar tersebut juga mencakup jenis pelayanan. BPJS tetap menanggung berbagai penyakit berbiaya tinggi sesuai prosedur dan indikasi medis. Contohnya meliputi kanker, gagal ginjal, talasemia, hemofilia, dan diabetes melitus. Peserta sebaiknya memastikan prosedur pelayanan sebelum berobat agar memahami manfaat yang dapat dijamin JKN.